KBR, Balikpapan – Calon Wakil Walikota Balikpapan, Kalimantan Timur Sirajuddin Mahmud diduga menggunakan ijazah palsu untuk melengkapi syarat pencalonan saat
mendaftar. Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha mengungkapkan, menerima laporan itu dari
masyarakat.
Menurutnya, KPU Balikpapan telah berkoordinasi dengan Panwas dan kepolisian untuk menyelidiki dugaan ijazah palsu tersebut. Kata dia, setelah pasangan calon walikota dan wakil walikota ditetapkan maka menjadi kewenangan kepolisian untuk menyelidiki.
Kata dia, jika nantinya terbukti menggunakan ijazah palsu maka pasangan Heru Bambang – Sirajuddin Mahmud, meski telah ditetapkan masih bisa digugurkan. Namun hal itu harus ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Sesuai dengan kapasitas KPU menindaklanjuti dengan cara berkoordinasi, tapi dalam hal mengungkap apakah betul terindikasi palsu atau tidak, itu di wilayah kepolisian. Kalau sudah lepas di penetapan itu menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap dan menyatakan itu adalah palsu maka calon bisa digugurkan,” kata Noor Toha, Kamis (3/9)
Noor Toha menyatakan sebelum melakukan penetapan, KPU Kota Balikpapan telah melakukan verifikasi seluruh ijazah pasangan calon walikota dan wakil walikota. Mereka melakukan verifikasi faktual ke asal sekolah hingga Dinas Pendidikan.
Dia menyayangkan masyarakat baru melaporkan dugaan ijasah palsu setelah KPU Balikpapan menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota. Harusnya dilaporkan sebelum pasangan calon ditetapkan.
Editor: Rony Sitanggang