KBR, Jakarta - Anggota Komisi Perikanan DPR menuntut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertanggung jawab terhadap ratusan ribu nelayan yang menganggur dan di-PHK. Anggota DPR Daniel Johan mengklaim, total ada 637 ribu orang yang kehilangan pekerjaan karena kebijakan Menteri Susi. Diantaranya adalah pelarangan penggunaan sejumlah alat tangkap ikan.
"Saya ingin minta pertanggungjawaban Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan atas dua hal. Yang pertama adalah Ibu harus mempertanggungjawabkan dan mengganti kerugian di atas yang dialami oleh dunia perikanan Indonesia, di hadapan negara dan rakyat," kata Daniel dalam Rapat Kerja dengan Menteri KKP di DPR, Selasa (15/9/2015).
"Gara-gara ini, dampak yang begitu besar, kepercayaan rakyat dan dunia usaha terhadap Presiden Jokowi runtuh. Maka yang bertanggung jawab adalah Menteri KKP," ujar politis PKB ini berapi-api.
Daniel menambahkan, 630 ribu pengangguran itu terdiri dari 103 ribu anak buah kapal (ABK), 75 ribu buruh pengolahan ikan, 400 ribu pembudidaya kepiting dan rajungan, serta 50 ribu pembudidaya ikan kerapu. Angka ini didapat Daniel dari audiensi dengan sejumlah pelaku perikanan.
Namun dalam rapat kerja ini, Anggota Komisi Perikanan dari fraksi PDIP Ono Surono membantah data tersebut. Menurut dia, jumlah pengangguran dan PHK akibat kebijakan menteri tidak sebesar itu.
"Saya kira datanya tidak sebesar itu. Kalau ada potensi pengangguran nelayan yang baru, itu dari pelarangan kapal-kapal moratorium eks asing. Karena mereka takut melaut," kata Ono.
Editor: Rony Sitanggang