KBR, Jakarta - Penyidik di Kepolisian Indonesia hingga kini telah menetapkan 11 korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan di Sumatera sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Yazid Fanani menyatakan, kemungkinan jumlah tersangka yang melibatkan korporasi terus bertambah mengingat hingga kini para penyidik masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan penangkapan dan penahanan. Untuk korporasi, sudah dilakukan upaya penyidikan terhadap 11 korporasi," ujarnya.
Selain itu ia juga menekankan, pengusutan oleh polisi dan kemudian diputus pengadilan. Ini selanjutnya dapat menjadi pintu masuk bagi kementerian/lembaga terkait untuk menjatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin beroperasi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan atau hutan. Polisi menjerat para tersangka tersebut dengan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup.
Editor: Rony Sitanggang