Dua orang tersangka ini, kata Ayep merupakan provokator di lapangan yang menghasut warga untuk melakukan kekerasan, pembakaran wihara dan kelenteng.
"Jadi tersangka itu dari 21, yang ditahan 20.Itu terkahir belum ada penahanan. Tapi kita lakukan penangguhan penahanan 11 orang yang terkait pencurian, pembakaran, penjarahan dan pencurian. Dua orang kita tahan terkait perannya sebagai provokator,"ujar Ayep kepada KBR, Minggu (7/8/2016)
Baca: Polri Selidiki Dalang Kasus Rusuh di Tanjungbalai
Ayep menambahkan belasan tersangka, dan tujuh tersangka yang masih dibawah umur masih diteruskan pemeriksaan, meski penahanannya ditangguhkan. Sementara untuk provokator di jejaring sosial, diinvetigasi langsung oleh Polda Sumut.
"Proses penyidiskan masih terus berjalan.Dari 20 yang ditahan, tujuh anak anak, kita kembalikan ke orang tuanya, 11 kita tangguhkan penahanannya. Sementara satu orang yang prosesnya masih dalam pemeriksaan, dia koperatif, kita tangguhkan juga,"tambahnya.
Kerusuhan di Tanjungbalai terjadi Jumat malam, 29 Juli lalu. Kerusuhan diawali dari protes seorang warga Tionghoa atas penggunaan pengeras suara masjid. Peristiwa itu melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan belasan wihara dan kleenteng dirusak, dibakar dan dijarah.
Editor: Sasmito