KBR, Rembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Rembang, Jawa Tengah meminta tiga calon untuk menyelesaikan proses pengunduran diri dari status pegawai negeri sipil maupun anggota DPRD. Ketua KPU Kab. Rembang, Minanus Su'ud menjelaskan satu calon bupati berstatus pegawai negeri sipil, kemudian satu calon bupati dan satu calon wakil bupati merupakan anggota DPRD Rembang. KPUD memberikan batas waktu kepada mereka menyerahkan surat tertulis pemberhentian paling lambat 60 hari setelah penetapan calon. Jika tidak, maka yang bersangkutan tidak bisa ikut bertarung dalam Pilkada.
“60 hari sesudah penetapan, itu batas maksimalnya. Kira kira sebelum tanggal 23 Oktober harus inkrah, pemberhentian secara definitif. Kalau PNS, mengajukan mundur ke bupati, bupati ke gubernur dan Mendagri. Tekhnisnya rinci kita tidak tahu, tapi yang jelas seperti itu,“ jelas Minanus kepada KBR, Selasa (25/08).
Salah satu calon bupati Rembang, Sunarto mengatakan sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Sekretariat Dewan. Proses saat ini masih berlangsung.
Sementara itu, tahapan Pilkada Rembang mulai memasuki pengundian nomor urut bagi tiga pasangan calon. Hari ini pengundian digelar di gedung DPRD Rembang, dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.
Editor: Rony Sitanggang