KBR, Jombang - Pimpinan sidang Mukmatar NU ke-33 akhirnya mengesahkan sidang pleno tata tertib dan menghapus pasal tentang pemakaian sistem pemilihan dengan musyawarah mufakat atau Ahwa (Ahlul Halli Wal Aqdi).
Penghapusan pasal ini disampaikan, Pelaksana tugas Rais Aam PBNU KH Mustofa Bisri atau Gus Mus dihadapan ribuan muktamirin. Salah satu peserta asal Papua Barat, Syahruddin Makki mengaku senang dengan penghapusan pasal AHWA dan kembali pada AD/ART. Ini sekaligus mengakhiri kisruh pembahasan tata tertib selama dua hari terakhir.
"Tidak ada pro kontra lagi antara seluruh peserta karena memang peserta menghendaki sesuai dengan AD-ART sehingga seluruh baik PB, Wilayah dan Cabang itu mengakomodir apa yang telah disepakati dalam anggaran dasar," kata Syahruddin, usai sidang pleno tatib.
KH Mustofa Bisri atau Gus Mus menjelaskan, penghilangan pasal Ahwa itu dilakukan pasca pertemuan rais syuriah atau para Kiai sepuh. Nantinya, apabila ada pasal yang belum disepakati dalam muktamar tentang Rais Aam dan tidak bisa musyarah mufakat, maka akan dilakukan pemungutan suara oleh seluruh Rais Syuriah.
Pasal 19 dalam Tatib Muktamar sangat menyedot perhatian Muktamirin. Pasalnya, pasal tersebut membahas sistem Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) sebagai sistem pemilihan Rois Aam PBNU.
Prtemuan rais syuriah atau para Kiai sepuh menghasikan beberap hal. Di antaranya dihilangkannya pasal 19 dalam tatib muktamar, dan dikembalikan ke AD/ART. Menurutnya, Apabila ada pasal yang belum disepakati dalam muktamar tentang Rais Aam dan tidak bisa musyarah mufakat, maka akan dilakukan pemungutan suara oleh seluruh Rais Syuriah. Pengumuman itu langsung membuat suasana sidang pleno gaduh.Pimpinan sidang pleno tatib, Slamet Effendy Yusuf menawarkan penghilangan pasal 19 tersebut. Yang kemudian seluruh muktamirin menjawab dengan kata sepakat. Pasal 19 dalam Tatib Muktamar sangat menyedot perhatian Muktamirin. Pasalnya, pasal tersebut membahas sistem Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) sebagai sistem pemilihan Rois Aam PBNU.
Editor: Rony Sitanggang