KBR, Jakarta - Kantor Sekretariat Kabinet menilai polisi salah saat mengawal konvoi motor besar Harley Davidson di Yogyakarta. Dalam pernyataannya di situs Setkab, Asdep 2 Kedeputian Polhukam Setkab menjelaskan, konvoi tersebut tidak termasuk sebagai pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Setkab merujuk pada ketentuan Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009.
Selain itu Setkab juga menilai penggunaan lampu isyarat dan sirene saat konvoi Harley tersebut juga melanggar undang-undang. "Hal tersebut juga melanggar ketentuan Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab lampu isyarat dan sirene, baik warna merah, biru, maupun warna kuning, sudah diatur peruntukkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (5) UU tersebut." Jelas Setkab.
Menurut Setkab, meskipun lemah, Kepolisian dapat menggunakan argumentasi penafsiran frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 134 huruf g tersebut. Aspek “kepentingan tertentu” perlu dipertimbangkan, misalnya untuk pengawalan kegiatan olahraga seperti balap
sepeda jalan raya.
Setkab mendesak petugas Kepolisian tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi atau iring-iringan motor Harley Davidson. Meski begitu, apabila pengawalan harus dilakukan, dilakukan tidak dengan menggunakan lampu isyarat atau sirene. Selain itu, mematuhi peraturan atau rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, serta bersikap sama seperti Pengguna Jalan lainnya.
Sebelumnya warga Yogya Elanto Wijoyono nekat menghadang konvoi motor Harley Davidson. Konvoi yang dikawal motor polisi itu dinilai mengabaikan hak pengguna jalan lain karena menerabas lampu merah.
Editor: Rony Sitanggang