KBR, Jakarta - Perusahan kehutanan dinilai mempersulit langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuka dokumen kehutanan.
Menurut kuasa hukum Forest Watch Indonesia Linda Rosalina, kerahasiaan perusahaan mempersulit pembukaan informasi izin kehutanan yang dimiliki Kementerian LHK. Sebab, sebagian besar dokumen kehutanan terdiri atas data rahasia perusahaan kehutanan. Selain itu, kementerian hanya memiliki data berupa copy dari dokumen asli yang dikuasai perusahaan.
"Alasannya itu korporasi pokoknya selalu mementingkan urusan korporasi. Karena itu mereka berdalihnya dokumen itu dibuat oleh perusahaan karena itu haknya private. Walau pun itu itu dokumen private tetapi operasinya di atas tanah negara. Political willnya mau untuk terbuka.Cuma Ibu menteri bilang sebagai simpul negosiasi antara kepentingan berbagai pihak harus dinegosiasikan dengan pengusaha," jelas kuasa hukum Forest Watch Indonesia Linda Rosalina kepada KBR, Rabu (26/8/2015).
Kuasa hukum Forest Watch Indonesia Linda Rosalina menambahkan, putusan PTUN yang meminta Kementerian LHK membuka akses informasi kehutanan menjadi momentum untuk memperbaiki dokumentasi penting izin pemanfaatan hutan dan industri kayu. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus membenahi kebijakan pelayanan informasi kehutanan.
Editor: Citra Dyah Prastuti