KBR, Jakarta – Pemerintah menyatakan rencana pembentukan pengadilan HAM ad hoc masih dalam proses dan tidak bisa diburu-buru. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Pandjaitan belum berani berkomentar karena belum mempelajari kasus-kasus pelanggaran HAM secara detail. Luhut dilantik menjadi Menkopolhukam dua minggu lalu. Namun ia mengakui bahwa pemerintah masih berutang untuk menyelesaikan lima kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.
“Dan saya juga sudah bicara dengan jaksa agung. Saya kira kita dalam proses, tidak bisa buru-buru. Tapi kita ingin itu supaya selesai. Ada lima pelanggaran berat HAM itu supaya nanti kita bisa selesaikan dengan baik,” kata Luhut saat diwawancarai KBR di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (21/8/2015).
Luhut menambahkan, dalam dua minggu ke depan ia baru bisa berkomentar mengenai kemungkinan dikeluarkannya peraturan presiden (perpres) pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Ia dalam waktu dekat juga dengan akan bertemu dengan perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Kemarin Kontras sudah bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk menagih janji pemerintah menyelesaikan salah satu kasus pelanggaran HAM berat. Yaitu penghilangan paksa 13 aktivis pada medio akhir 1990-an.?
Editor: Rony Sitanggang