KBR, Jakarta - Pemerintah dianggap tak punya lagi alasan untuk tidak segera membentuk membentuk pengadilan HAM Adhoc bagi korban HAM masa lalu.
Menurut Wakil Koordinator Bidang Advokasi KONTRAS Yati Andriyani, syarat terbentuknya pengadilan Adhoc adalah rekomendasi dari Parlemen dan ini sudah dikeluarkan sejak 2009.
"Rekomendasi dari DPR itu persis menyebutkan kalau presiden harus membentuk pengadilan HAM Adhoc untuk kasus penculikan dan penghilangan paksa 97/98," kata Yati, Kamis (20/8/2015).
Yati juga meminta supaya Pemerintah tidak hanya mengurus soal rekonsiliasi tapi juga memastikan pemenuhan hak-hak korban.
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) dan sejumlah organisasi, serta
korban HAM mendesak Presiden Joko Widodo segera membentuk tim pencarian korban
penghilangan paksa 1997/1998 dan pengadilan HAM Ad Hoc. Desakan ini disampaikan kemarin,
ketika bertemu dengan dua anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sidarta dan Sri
Adiningsih di Kantor Watimpres. Kelompok ini ingin mengingatkan Presiden Jokowi akan janjinya
menuntaskan kasus HAM masa lalu.
Editor: Citra Dyah Prastuti