Pemda Kebumen Undang BPN-UGM Selesaikan Sengketa Urut Sewu
Pemkab Kebumen akan melibatkan sejumlah pihak untuk duduk dalam tim. Diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Pertanahan.

Salah seorang warga korban pemukulan TNI dalam bentrokan TNI-warga karena sengketa lahan Urut Sewu, Kebumen. (Foto: M Ridlo/Agam/KBR)
KBR, Kebumen – Pemerintah Kabupaten Kebumen berencana membentuk tim penyelesaian konflik lahan yang sudah bertahun-tahun melibatkan TNI dan warga di kawasan Urut Sewu.
Sekretaris Daerah Kabupaten, Adi Pandoyo mengatakan akan melibatkan sejumlah pihak untuk duduk dalam tim. Diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Pertanahan.
Surat permintaan sudah dikirim ke tiga pihak tersebut. Saat ini pemerintah Kabupaten Kebumen sedang menunggu jawaban dari pihak yang diundang. Selain ketiga lembaga tersebut, perwakilan petani Urut Sewu dan TNI juga akan dilibatkan di dalam tim.
"Kemarin pada tanggal 19 Agustus kita sudah duduk diskusi bersama, ada teman-teman Kades dan TNI. Karena masing-masing pihak memiliki bukti, tentu kita membuat tim. Nah, nanti siapapun yang terbukti secara hukum, harus saling menghormati. Lalu disepakai sampai tanggal 14 September nanti, masing-masing desa akan melengkapi dokumen administrasinya," kata Adi Pandoyo.
Soal aktivitas pemagaran yang dilakukan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) Kebumen, dia mengaku bukan wewenangnya untuk berkomentar. Sebab, perintah pemagaran itu langsung dari Markas Besar TNI. Walaupun kegiatan ini yang memicu bentrok antara TNI dan warga, pada Sabtu (22/8).
"Ya bagaimana, dari TNI kan ada pengerjaan dari Mabes TNI. Ya untuk saling menghormati, jadi pengerjaan (pemagaran) tetap jalan, administrasinya juga diselesaikan. Mungkin teman-teman saya, maksud saya aparat (TNI) kurang sabar," kata Adi Pandoyo.
Adi Pandoyo menyayangkan bentrok yang terjadi antara TNI dengan petani Urut Sewu. Pasalnya, pada forum mediasi yang dilakukan oleh Pemda dan DPRD Kebumen 19 Agustus lalu kedua belah pihak menyepakati akan melakukan pertemuan lanjutan pada 14 September 2015 agar masing-masing pihak dokumen legalitas kepemilikan lahan.
"Mestinya seluruh aktivitas dihentikan dahulu hingga tanggal 14 September nanti," kata Pandoyo.
Ia meminta kedua belah pihak menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas yang bisa memicu pihak lain bereaksi.
Editor: Agus Luqman
Sekretaris Daerah Kabupaten, Adi Pandoyo mengatakan akan melibatkan sejumlah pihak untuk duduk dalam tim. Diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Sekolah Tinggi Pertanahan.
Surat permintaan sudah dikirim ke tiga pihak tersebut. Saat ini pemerintah Kabupaten Kebumen sedang menunggu jawaban dari pihak yang diundang. Selain ketiga lembaga tersebut, perwakilan petani Urut Sewu dan TNI juga akan dilibatkan di dalam tim.
"Kemarin pada tanggal 19 Agustus kita sudah duduk diskusi bersama, ada teman-teman Kades dan TNI. Karena masing-masing pihak memiliki bukti, tentu kita membuat tim. Nah, nanti siapapun yang terbukti secara hukum, harus saling menghormati. Lalu disepakai sampai tanggal 14 September nanti, masing-masing desa akan melengkapi dokumen administrasinya," kata Adi Pandoyo.
Soal aktivitas pemagaran yang dilakukan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) Kebumen, dia mengaku bukan wewenangnya untuk berkomentar. Sebab, perintah pemagaran itu langsung dari Markas Besar TNI. Walaupun kegiatan ini yang memicu bentrok antara TNI dan warga, pada Sabtu (22/8).
"Ya bagaimana, dari TNI kan ada pengerjaan dari Mabes TNI. Ya untuk saling menghormati, jadi pengerjaan (pemagaran) tetap jalan, administrasinya juga diselesaikan. Mungkin teman-teman saya, maksud saya aparat (TNI) kurang sabar," kata Adi Pandoyo.
Adi Pandoyo menyayangkan bentrok yang terjadi antara TNI dengan petani Urut Sewu. Pasalnya, pada forum mediasi yang dilakukan oleh Pemda dan DPRD Kebumen 19 Agustus lalu kedua belah pihak menyepakati akan melakukan pertemuan lanjutan pada 14 September 2015 agar masing-masing pihak dokumen legalitas kepemilikan lahan.
"Mestinya seluruh aktivitas dihentikan dahulu hingga tanggal 14 September nanti," kata Pandoyo.
Ia meminta kedua belah pihak menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas yang bisa memicu pihak lain bereaksi.
Editor: Agus Luqman
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai