KBR, Jombang - Kementerian Pemuda dan Olahraga memastikan proses banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK pembekuan PSSI terus berjalan. Hal tersebut dilakukan untuk mengikuti jalan yang ditempuh PSSI, dengan memilih ranah hukum sebagai mekanisme penyelesaian perkara. Kemenpora optimistis, banding atas vonis yang keluar beberapa hari sebelum lebaran itu bakal dikabulkan oleh hakim.
Demikian disampaikan Menpora Imam Nahrawi, saat berada di Pondok Pesantren Darul’ Ulum, Rejoso, Jombang, Senin (24/08/15). Imam menegaskan, Kemenpora menghormati langkah PSSI yang mengajukan gugatan terhadap SK pembekuan ke PTUN. Kemenpora akan kooperatif dalam menjalani semua proses hukum yang ada terkait gugatan PSSI itu.
“Kita kan negara hukum, sebenarnya saya sesalkan mereka dulu kok masuk wilayah hukum. Karena wilayah hukum maka tentu kita akan memanfaatkan sarana hukum dengan baik. Jadi kalau kemarin belum mengabulkan pandangan kita, harapan kita maka sekarang juga hakim tinggi di PTTUN nanti mendengarkan apa yang betul-betul menjadi landasan mereka,” kata Imam.
Seperti diberitakan, Kemenpora mengingatkan PSSI agar tidak memutar kompetisi karena proses banding sedang berjalan. Namun, organisasi pimpinan La Nyalla Mattalitti itu ngotot menjalankan kompetisi, melalui keputusan yang diambil dalam rapat Exco PSSI beberapa waktu lalu.
Editor: Rony Sitanggang