KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujdo Nugroho di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK. Kejaksaan Agung memeriksa Gatot sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara 2012-2013. Gatot mendatangi kantor KPK pagi ini pukul 10.30 tagi. Dikabarkan pemeriksaan hari ini adalah penentuan mengenai statusnya apakah akan dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Gatot pernah dijadwalkan diperiksa pada Kamis (13/8). Namun, saat itu ia mengaku belum siap diperiksa dan meminta Kejaksaan Agung memeriksanya pada Selasa (18/8). Sayangnya giliran Kejagung yang tidak bisa memeriksa Gatot pada hari tersebut.
Beberapa waktu lalu, penyidik Kejagung telah memeriksa beberapa pejabat Pemprov Sumut terkait kasus dana bansos, antara lain Wakil Gubernur Sumut Tengku Erri Nuradi, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Nurin Lubis, dan bekas Sekretaris Pemprov Sumut Hasban Ritonga.
Dalam kasus lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, menjadi tersangka pada 28 Juli 2015. Keduanya jadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Editor: Rony Sitanggang