Bagikan:

Ganggu Serapan Anggaran, Pemerintah Akan Revisi Aturan soal 'Merugikan Negara'

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan mengatakan minimnya penyerapan anggaran daerah selama ini disebabkan Pemda takut dianggap merugikan negara ketika menggunakan anggaran.

BERITA | NASIONAL

Rabu, 19 Agus 2015 22:41 WIB

Author

Erric Permana

Menko Polhukam Luhut Panjaitan. (Antara)

Menko Polhukam Luhut Panjaitan. (Antara)

KBR, Jakarta - Presiden Jokowi berencana menghapus sejumlah aturan yang dinilai menghambat pembangunan, khususnya pasal yang berisi frasa merugikan negara.

Ini dilakukan agar pejabat negara maupun pemerintah daerah tidak ragu membuat kebijakan terkait pembangunan.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan minimnya penyerapan anggaran daerah selama ini disebabkan Pemda takut dianggap merugikan negara ketika menggunakan anggaran.

Untuk itu, pemerintah ingin memperjelas definisi pembangunan, agar tidak multitafsir.

"Presiden menekankan jangan kebijakan itu dibawa menjadi pidana. Perdata juga jangan dipidanakan sehingga ada trust. Sehingga misalnya b to b terjadi kemudian ada rugi lalu BUMN langsung dikatakan potensial merugikan negara itu kita Polhukam sepakat untuk revisinya lebih jelas sehingga tidak ada ketakutan-ketakutan di depan," ujar Luhut di Kantor Presiden.

Luhut menambahkan, penyerapan anggaran di daerah ini rencananya akan didampingi tim dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian, sehingga penyalahgunaan aturan, wewenang, juga upaya korupsi bisa dicegah.

Dia mengingatkan agar aparatur bidang keamanan tidak mencari-cari celah kesalahan pejabat pemerintah saat membuat kebijakan. Namun, dia menegaskan tidak bermaksud untuk melonggarkan atau memberi pengampunan terhadap koruptor.

Serapan Anggaran Rendah

Kementerian Dalam Negeri mencatat, pada semester I tahun 2015, rata rata realisasi belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tingkat provinsi mencapai 25,9 persen. Sedangkan ditingkat kabupaten hanya sebesar 24,6 persen. Padahal pada semester pertama serapan seharusnya sudah mencapai 50 persen-60 persen.

Selain di tingkat daerah, penyerapan anggaran di kementerian dan lembaga juga rendah. Ini yang membuat Presiden Joko Widodo 'menceramahi' para menterinya.

"Data terakhir Menkeu masih 20 persen (penyerapan anggaran). Ini sudah pertengahan Agustus... sudah mau Agustus akhir kok masih 20 persen. Hati hati, jangan ke mana mana dulu. Urus ini yang namanya penyerapan anggaran ini," ujarnya di Kantor Presiden.

Juru Bicara Presiden, Teten Masduki mengatakan kementerian yang serapan anggarannya rendah antara lain, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perhubungan. Rendahnya penyerapan anggaran itu disebabkan beberapa faktor di antaranya regulasi, dan ketakutan pejabat akan dampak hukum jika mereka menerobos aturan untuk mempercepat anggaran.  

Editor: Agus Luqman 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending