KBR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan hanya bisa memeriksa keuangan daerah dan tidak bisa mengaudit keuangan calon kepala daerah. Menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis, lembaganya tidak bisa memeriksa karena terbentur UU lembaga BPK. Dia juga meminta Bawaslu dan lembaga lainnya untuk menyamakan persepsi soal penyalahgunaan anggaran dalam pilkada. Hingga kini, BPK belum menerima permintaan Bawaslu terkait audit calon petahana.
"Nah itu tergantung belanjanya kita periksa, itu masuk di dalam laporan keuangan yang kita periksa, APBD keuangan daerah tertentu yang kita periksa setiap tahunnya dan kita laporkan di pertengahan tahun berikutnya. Misalnya, Bupati A mencalonkan diri untuk calon yang akan datang, yang kita periksa bukan bupatinya tetapi APBD di kabupaten tersebut," jelas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis kepada KBR, Senin sore (3/8).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit keuangan daerah. Menurut Wakil Ketua Bawaslu Nasrullah, ada dugaan penyelewengan keuangan daerah untuk mendukung calon petahana. Selain itu, Bawaslu juga menemukan dugaan adanya mobilisasi PNS untuk mendukung calon petahana.
Editor: Rony Sitanggang