Bagikan:

'MK Bakal Kewalahan Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada'

MK harus segera memikirkan mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada dengan waktu yang ringkas namun tetap dapat dipertanggungjawabkan.

BERITA | NASIONAL

Selasa, 18 Agus 2015 20:29 WIB

Author

Yudi Rachman

'MK Bakal Kewalahan Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada'

Gedung Mahkamah Konstitusi.

KBR, Jakarta - Lembaga demokrasi Setara Institute memprediksi Mahkamah Konstitusi bakal kewalahan menghadapi gugatan sengketa pemilihan kepala daerah 2015. Hal itu dikarenakan waktu pelaksanaan pilkada yang pendek dan ada ratusan pilkada dilakukan serentak.

Pilkada serentak pada Desember 2015 akan digelar di 9 provinsi dan 260 kabupaten kota.

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan MK harus segera memikirkan mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada dengan waktu yang ringkas namun tetap dapat dipertanggungjawabkan.

"Yang juga menjadi persoalan bagi kita adalah nanti kewenangan MK dalam mengatasi sengketa pilkada yang akan muncul nantinya. Dengan waktu yang terbatas dan komposisi personil di Mahkamah Konstitusi, kami khawatir terhadap keputusan yang akan dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga, kemudian keputusan itu tidak memberikan rasa keadilan dan kepuasan bagi para pengugat," jelas Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos kepada KBR, Jakarta, Selasa (18/8).

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menambahkan, untuk mempercepat penyelesaian sengketa pilkada, MK perlu membuat tim khusus untuk menyeleksi gugatan agar hanya kasus sengketa Pilkada yang memenuhi kriteria yang bisa disidangkan.

Selain itu, MK juga didorong untuk menambah personil berupa ahli hukum tata negara untuk memperkuat dan mempercepat penyelesaian sengketa pilkada.

Sebetulnya, Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah terbaru Nomor 1/2015 pasal 157 ayat (1) mengatur, penanganan perkara sengketa hasil pilkada dilakukan oleh badan peradilan khusus. Namun, karena badan peradilan khusus belum dibentuk, sesuai dengan pasal 157 ayat (3) sengketa pilkada ditangani Mahkamah Konstitusi.

"Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus," demikian bunyi pasal 157 ayat (3).

Editor: Agus Luqman 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending