KBR, Jakarta - Sebanyak 59 pasangan calon kepala daerah dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Dari puluhan kepala daerah itu, tiga daerah memiliki calon tunggal. Daerah tersebut adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Denpasar dan Minahasa Selatan.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan puluhan pasangan yang tidak lolos ini disebabkan kurang dukungan untuk calon perseorangan dan masalah kepengurusan ganda parpol di daerah. Kepengurusan ganda ini menyebabkan adanya perubahan rekomendasi. Selain itu, ada juga masalah ijazah pendidikan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Tidak memenuhi syarat untuk tingkat provinsi 1, yang berasal dari dukungan parpol. Untuk tingkat kabupaten yang tidak memenuhi syarat 46 berasal dari dukungan parpol 19 dan yang berasal dari perseorangan 27. Untuk tingkat kota yang yang berasal dari dukungan parpol 2 dan calon perseorangan 10. Total yang tidak memenuhi syarat 59 pasangan terdiri dari dukungan parpol 22 dan dari perseorangan 37 pasangan," jelas Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan, ada 765 pasangan calon yang lolos verifikasi. Hasil verifikasi ini merupakan hasil pleno KPU di 257 daerah yang sudah menyerahkan data hasil verifikasi. Sedangkan sisanya sekitar 5 daerah hingga malam ini belum menyerahkan hasil verifikasi.
Editor: Citra Dyah Prastuti