"Kita tidak dalam konteks yakin atau tidak yakin. Tapi kita sudah mengambil keputusan, sama-sama menetapkan PKPU nomor 20 terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD dengan suara bulat. Artinya kita menghormati semua pihak yang bermaksud menguji PKPU melalui Mahkamah Agung," kata Wahyu kepada KBR, Senin (2/7/18).
KPU sudah meminta jajarannya menyosialisasikan pelarangan eks napi koruptor mencalonkan sebagai anggota legislatif.
"Sudah, kita sudah menginstruksikan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, untuk melakukan sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu di masing-masing tingkatan. Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada dewan pimpinan pusat partai, dewan partai tingkat provinsi, demikian juga di tingkat kabupaten dan kota," ucapnya.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, aturan itu tidak produktif lantaran KPU bertugas sebagai penyelenggara pemilu, bukan sebagai penentu calon peserta pemilu.
"Tidak hanya rawan digugat, tapi ini juga sebenarnya pelanggaran kode etik bagi saya. KPU sudah off-side sebenarnya. Saya paham, ini populer di masyarakat. Tapi dalam mengambil keputusan, KPU jangan berpikir popularitas. Yang dia pikirkan adalah bagaimana menjalankan undang-undang saja. Perkara undang-undangnya katakanlah tidak sesuai dengan aspirasi publik, itu bukan urusan KPU. KPU tidak boleh menambah syarat-syarat. Kalau digugat ke Mahkamah Agung ya bisa saja," kata Refly kepada KBR, Senin (2/7/18).
Refly mengatakan, secara hukum larangan tersebut tidak bisa diatur dalam PKPU.
Menanggapi itu, Juru bicara partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan partainya tengah menunggu perkembangan gugatan terhadap PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD. Menurut dia, hasil gugatan itu akan jadi bahan pertimbangan partainya dalam menjaring calon legislatif.
"Kita lihat hasil keputusan MA-nya dululah. Apakah gugatan diterima atau tidak. Kita apresiasi (PKPU). Tapi ini kan soal penegakan hukum ya. Kita dukung langkah KPU. Kita menyarankan untuk dimasukkan ke undang-undang," kata Andre saat dihubungi KBR, Senin(2/7).
Andre menegaskan Gerindra tetap mendukung upaya KPU membersihkan parlemen dari koruptor. Namun menurut dia, cara yang digunakan lembaga penyelenggara pemilu pun menabrak undang-undang. Semestinya, ujar Andre, KPU mendorong pemerintah dan DPR merevisi UU Pemilu.
Andre balik mempertanyakan motif KPU bersikeras mencantumkan larangan bekas napi koruptor melaju ke pileg. Keputusan KPU tersebut menurut dia justru rawan digugat.
"Caranya kami anggap salah. Ini bertentangan dengan undang-undang. Dari awal kami sudah sampaikan, itu rawan digugat ke MA."
Jokowi mengatakan, PKPU tersebut tetap berlaku untuk melarang eks narapidana korupsi ikut dalam pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Namun, ia juga tak menjawab mengenai kejelasan sikapnya tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Editor: Rony Sitanggang