KBR, Jakarta- Komisi Informasi Pusat (KIP) mendesak Kementerian Kesehatan membuka nama 12 rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu.
Anggota KIP, Yhannu Setyawan, mengatakan peredaran vaksin palsu mengancam hajat hidup orang banyak sehingga harus diumumkan saat itu juga. Hal itu juga telah diatur dalam Pasal 10 UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Informasi serta merta itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita kan nggak tahu peredaran vaksin palsu ini masif atau tidak. Berapa persen yang terkena dampak," ujarnya kepada KBR, Kamis (7/7/2016) siang.
"Efeknya secara individu bagaimana, efeknya secara nasional bagaimana. Mereka harus menjelaskan itu," jelasnya lagi.
Yhannu menambahkan, pembukaan 12 nama rumah sakit itu tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Sebab, saat ini polisi juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu dan menangkapnya.
Kata dia, pembukaan data itu akan membuat masyarakat tenang. "Publik harus mendapatkan akses data supaya mereka merasa aman dan nyaman," jelasnya.
Kemenkes menolak membuka nama 12 rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu. Kemenkes beralasan pembukaan data itu akan membuat para pelaku kabur.
Editor: Rony Sitanggang