Bagikan:

Vaksin Palsu, Bareskrim Tetapkan Pegawai Distributor Resmi Jadi Tersangka

"Dari terangka R ini disita vaksin, detailnya belum ada, dan juga botol kosong. Barang bukti sempat dibuang sama dia."

BERITA | NASIONAL

Jumat, 01 Jul 2016 20:27 WIB

Vaksin Palsu, Bareskrim Tetapkan  Pegawai Distributor Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi (sumber: Antara)

KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan   seorang tersangka berinisial R dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Agung Setya mengatakan, tersangka merupakan pegawai  perusahaan swasta yang terdaftar sebagai distributor vaksin resmi.

"(Barang bukti apa saja?) Yang pasti vaksinnya. Dari terangka R ini disita vaksin, detailnya belum ada, dan juga botol kosong. Barang bukti sempat dibuang sama dia. Lalu kita cari dan kita temukan di sungai," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Agung Setya  di Mabes Polri, Jumat malam (01/07/16).

Agung menjelaskan, tersangka R selain bekerja di distributor resmi juga menyebarkan vaksin palsu. Ia ditangkap di kawasan Jakarta Timur kemarin, Kamis (30/06). Pada saat bersamaan Bareskrim juga menangkap seorang lagi yang statusnya masih terperiksa.

"Kemarin mereka ditangkap setelah bidan ME, satunya lagi masih saksi," kata Agung.

Baca juga:

  • Vaksin Palsu, Polisi Tetapkan Bidan Sebagai Tersangka 
  • Vaksin Palsu, Bio Farma: Distribusi Rutin Diaudit  


    Bareskrim Polri telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu ini. Mereka terdiri dari tujuh orang produsen, yakni produsen dari Tangerang berinisial P dan S, produsen dari Bekasi Timur berinisial HS, produsen dari Kemang Regency Bekasi berinisial R dan H, produsen dari subang berinisial N dan S.

    Kemudian tersangka lainnya yakni, Direktur CV Azka Medical Bekasi berinisial J, penjual di Apotek Rakyat Ibnu Sina Jakarta Timur berinisial MF, tiga orang kurir, satu orang dari percetakan, dua orang distributor di Semarang, satu distributor yang ditangkap di Jakarta Timur, seorang Bidan berinisial ME, dan seorang oknum distributor vaksin resmi berinisial R.

    Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, semua tersangka juga dikenakan Undang-Undang perlindungan konsumen dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Berdasarkan hasil penangkapan, sementara diketahui ada empat pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency dan Subang. Dari hasil penangkapan, diketahui ada empat pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency dan Subang. Vaksin palsu ini disebar ke beberapa daerah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Medan, Padang, Aceh dan daerah-daerah lainnya.


    Editor: Rony Sitanggang

    Kirim pesan ke kami

    Whatsapp
    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

    Kabar Baru Jam 7

    Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

    Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

    Menguji Gagasan Pangan Cawapres

    Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

    Most Popular / Trending