KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru menyerahkan kepada Kementerian Kesehatan data 10 anak dari 48 korban pemberian vaksin palsu oleh tersangka bidan Manogu Elly Novita di Ciracas, Jakarta Timur. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Agung Setya mengatakan, 38 anak lainnya masih dalam proses verifikasi.
"Yang sudah kita serahkan 10 anak. Nanti akan kita koordinasikan di tingkat satgas untuk ditindaklanjuti. Dari kami tidak langsung ke Puskesmas atau Dinkes tapi diserahkan ke Satgas, Kemenkes yg akan distribusikan informasinya," kata Agung saat ditemui di ruangannya, Senin (11/07/16).
Agung menegaskan, penanganan terhadap korban pemberian vaksin palsu itu ranahnya Kementerian Kesehatan. Hal tersebut baru akan dibahas pada rapat satgas penanganan vaksin palsu sore ini, Senin (11/07/16). Agung mengatakan, rapat satgas ini akan membahas tentang tugas pokok masing-masing lembaga, mulai dari Bareskrim, Kementrian Kesehatan dan BPOM.
"Kita harapkan penanganan bayi yang terpapar vaksin palsu ini segera ditangani," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, mengaku belum melakukan vaksinasi ulang terhadap 48 anak yang mendapat vaksin palsu dari bidan Manogu Elly Novita di Ciracas, Jakarta Timur. Koesmedi berdalih, belum menerima data 48 anak tersebut dari Bareskrim Polri.
Baca juga:
- Vaksin Palsu, Polisi Tetapkan Bidan Sebagai Tersangka
- Vaksin Palsu, Bio Farma: Distribusi Rutin Diaudit
Bareskrim Polri telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus pembuatan dan
penyebaran vaksin palsu ini. Mereka terdiri dari tujuh orang produsen,
yakni produsen dari Tangerang berinisial P dan S, produsen dari Bekasi
Timur berinisial HS, produsen dari Kemang Regency Bekasi berinisial R
dan H, produsen dari subang berinisial N dan S.
Kemudian tersangka lainnya yakni, Direktur CV Azka Medical Bekasi
berinisial J, penjual di Apotek Rakyat Ibnu Sina Jakarta Timur
berinisial MF, tiga orang kurir, satu orang dari percetakan, dua orang
distributor di Semarang, satu distributor yang ditangkap di Jakarta
Timur, seorang Bidan berinisial ME, dan seorang oknum distributor vaksin
resmi berinisial R.
Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp
1,5 miliar. Selain itu, semua tersangka juga dikenakan Undang-Undang
perlindungan konsumen dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan hasil penangkapan, sementara diketahui ada empat pabrik
pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency
dan Subang. Dari hasil penangkapan, diketahui ada empat pabrik pembuat
vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency dan
Subang. Vaksin palsu ini disebar ke beberapa daerah seperti Jakarta,
Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Medan, Padang, Aceh dan
daerah-daerah lainnya.
Editor: Rony Sitanggang