Bagikan:

Vaksin Palsu, Bareskrim Serahkan 10 Nama Anak

"Dari kami tidak langsung ke Puskesmas atau Dinkes tapi diserahkan ke Satgas, Kemenkes yg akan distribusikan informasinya,"

BERITA | NASIONAL

Senin, 11 Jul 2016 16:26 WIB

Vaksin Palsu, Bareskrim Serahkan 10 Nama Anak

Ilustrasi (sumber: Antara)

KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru menyerahkan kepada Kementerian Kesehatan data 10 anak dari 48 korban pemberian vaksin palsu oleh tersangka bidan Manogu Elly Novita di Ciracas, Jakarta Timur. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Agung Setya mengatakan, 38 anak lainnya masih dalam proses verifikasi.

"Yang sudah kita serahkan 10 anak. Nanti akan kita koordinasikan di tingkat satgas untuk ditindaklanjuti. Dari kami tidak langsung ke Puskesmas atau Dinkes tapi diserahkan ke Satgas, Kemenkes yg akan distribusikan informasinya," kata Agung saat ditemui di ruangannya, Senin (11/07/16).

Agung menegaskan, penanganan terhadap korban pemberian vaksin palsu itu ranahnya Kementerian Kesehatan. Hal tersebut baru akan dibahas pada rapat satgas penanganan vaksin palsu sore ini, Senin (11/07/16). Agung mengatakan, rapat satgas ini akan membahas tentang tugas pokok masing-masing lembaga, mulai dari Bareskrim, Kementrian Kesehatan dan BPOM.

"Kita harapkan penanganan bayi yang terpapar vaksin palsu ini segera ditangani," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, mengaku belum melakukan vaksinasi ulang terhadap 48 anak yang mendapat vaksin palsu dari bidan Manogu Elly Novita di Ciracas, Jakarta Timur. Koesmedi berdalih,  belum menerima data 48 anak tersebut dari Bareskrim Polri.

Baca juga:

 

Bareskrim Polri telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu ini. Mereka terdiri dari tujuh orang produsen, yakni produsen dari Tangerang berinisial P dan S, produsen dari Bekasi Timur berinisial HS, produsen dari Kemang Regency Bekasi berinisial R dan H, produsen dari subang berinisial N dan S.

Kemudian tersangka lainnya yakni, Direktur CV Azka Medical Bekasi berinisial J, penjual di Apotek Rakyat Ibnu Sina Jakarta Timur berinisial MF, tiga orang kurir, satu orang dari percetakan, dua orang distributor di Semarang, satu distributor yang ditangkap di Jakarta Timur, seorang Bidan berinisial ME, dan seorang oknum distributor vaksin resmi berinisial R.

Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, semua tersangka juga dikenakan Undang-Undang perlindungan konsumen dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan hasil penangkapan, sementara diketahui ada empat pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency dan Subang. Dari hasil penangkapan, diketahui ada empat pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency dan Subang. Vaksin palsu ini disebar ke beberapa daerah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Medan, Padang, Aceh dan daerah-daerah lainnya.

 

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending