Bagikan:

Suap Reklamasi, KPK Tetapkan Sanusi Tersangka Pencucian Uang

"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MSN sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU),"

BERITA | NASIONAL

Senin, 11 Jul 2016 18:19 WIB

Suap Reklamasi, KPK Tetapkan  Sanusi Tersangka Pencucian Uang

Bekas ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi usai diperiksa KPK. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (MSN) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ini merupakan pengembangan kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.

"Dalam pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan pembahasan raperda zonasi telah dilakukan pengembangan. Dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MSN anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/07/2016).

Kata dia, Sanusi diduga menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil korupsi dengan cara mentransfer, membelanjakan, menghibahkan dan lain sebagainya. Meski Sanusi jadi tersangka pencucian uang, Priharsa enggan menjelaskan secara rinci aset-aset apa saja yang disita dari Sanusi.

"Detail aset tidak dapat disampaikan, yang jelas ada beberapa aset yang disita," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa 10 saksi hari ini. Salah satu di antaranya, Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang.

Atas dugaan TPPU itu, Sanusi disangka melanggar pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Surat perintah penyidikan ditandatangani oleh komisioner KPK pada 30 Juni 2016 lalu.

Ini menjadi salah satu alasan KPK belum menaikkan berkas Sanusi ke tahap persidangan. Sanusi juga menjadi tersangka suap raperda reklamasi. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Saat ini, Ariesman dan karyawannya Trinanda Prihantoro telah memasuki tahap persidangan.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending