KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Ketua
Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (MSN) sebagai
tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru Bicara KPK Priharsa
Nugraha mengatakan, ini merupakan pengembangan kasus suap rancangan
peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
"Dalam pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak
pidana korupsi, yang berkaitan dengan pembahasan raperda zonasi telah
dilakukan pengembangan. Dan penyidik menemukan bukti permulaan yang
cukup untuk menetapkan MSN anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode
2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata
Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/07/2016).
Kata dia, Sanusi diduga menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil
korupsi dengan cara mentransfer, membelanjakan, menghibahkan dan lain
sebagainya. Meski Sanusi jadi tersangka pencucian uang, Priharsa enggan
menjelaskan secara rinci aset-aset apa saja yang disita dari Sanusi.
"Detail aset tidak dapat disampaikan, yang jelas ada beberapa aset yang disita," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa 10 saksi hari ini. Salah satu
di antaranya, Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang.
Atas dugaan TPPU itu, Sanusi disangka melanggar pasal 3 atau 4
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Surat perintah penyidikan ditandatangani oleh komisioner KPK pada 30
Juni 2016 lalu.
Ini menjadi salah satu alasan KPK belum menaikkan berkas Sanusi ke tahap
persidangan. Sanusi juga menjadi tersangka suap raperda reklamasi. Dia
diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur Agung
Podomoro Land Ariesman Widjaja. Saat ini, Ariesman dan karyawannya
Trinanda Prihantoro telah memasuki tahap persidangan.
Editor: Rony Sitanggang