KBR, Jakarta– Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan tidak bisa menolak permohonan perpanjangan izin lokasi terkait reklamasi Teluk Benoa. Susi beralasan, izin lokasi hanya merupakan konsekuensi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 51 tahun 2014 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
Susi menegaskan izin lokasi tidak sama dengan izin pelaksanaan reklamasi, melainkan sebagai syarat untuk membuat analisis dampak lingkungan (amdal). Izin reklamasi akan dikeluarkan setelah amdal diterbitkan.
“Izin lokasi di sini adalah mutlak konsekuensi Perpres Sarbagita tersebut yang mengubah peruntukan wilayah konservasi menjadi wilayah pemanfaatan umum. Jadi dari situ jelas, dan ributnya itu luar biasa, padahal kan belum apa-apa, mereka masih harus bikin amdal. Selesai amdal, kalau amdalnya oke, semua oke, baru kita terbitkan izin pelaksanaannya, jadi izin pelaksanaan masih jauh,” kata Susi di kantor KKP, Selasa (26/7/2016).
Susi menambahkan, masyarakat bisa mengajukan protes atau penolakan selama proses penerbitan amdal. Kata dia, proyek reklamasi bisa ditunda atas dasar pertimbangan tersebut.
“Amdal ini bisa memasukkan keberatan masyarakat sebagai dasar untuk membuat pertimbangan, misalnya sampai selesainya perselisihan dan ketidaksetujuan antarstakeholder itu dipostphone dulu, itu bisa, tapi kalau izin lokasi tidak bisa,” ujar dia.
Susi mengaku gerah lantaran selalu dikaitkan dengan proyek reklamasi Teluk Benoa. Ia membantah tudingan menerima komisi untuk meloloskan proyek tersebut.
“Tidak ada karena kawan, kenal baik, komisi, uang, itu sangat tidak betu. Itu fitnah tidak punya dasar, dirjen-dirjen saya, saya yakin tidak bermain-main dengan hal-hal seperti itu,” tuturnya.
Editor: Rony Sitanggang