Kata dia, langkah Susi yang meloloskan izin lokasi Benoa menunjukkan sikapnya yang main aman. "Kalau begitu kan logikanya dia menjadi petugas administrasi," tegasnya kepada KBR, Senin (18/7/2016) malam.
"Buat apa ada kewenangan menteri dengan gagah di peraturan hukum? Dalam konteks reklamasi, buat apa ada kewenangan menteri kelautan, kalau perpektif kementerian hanya berpikir soal legal positivis?" jelasnya.
Wayan Suardana menambahkan, Susi juga seharusnya mendengarkan aspirasi masyarakat Bali yang telah menolak proyek reklamasi itu. Terlebih, penolakan itu telah diungkapkan sejak lama dan diutarakan lewat puluhan unjuk rasa.
"Kalau dia mau jernih dan melihat aspirasi masyarakat, seharusnya dia berani menolak," katanya lagi.
Hari ini, Menteri KKP Susi Pudjiastuti memperpanjang izin lokasi Teluk Benoa. Susi beralasan, izin itu adalah konsekuensi dari Perpres Teluk Benoa. "Saya menyetujui ini, bukan berarti mendukung reklamasi Teluk Benoa," tegasnya.
Baca: KKP Akan Perpanjang Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa
Editor: Dimas Rizky