KBR, Jakarta- Kepala Kepolisian Indonesia, Tito Karnavian bakal menerapkan kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi anggota Polri. Tujuan Kebijakan tersebut dilaksanakan kata dia, adalah untuk mencegah budaya korupsi di institusi tersebut.
Kata dia, kabijakan ini nantinya akan diterapkan bertahap demi menjaga stabilitas di internal Polri.
"Itu salah satu cara menekan budaya koruptif. Ini harus bertahap, agar tidak goyang. Saya tidak mau langkah saya menimbulkan kegoncangan," ujarnya kepada wartawan usai di lantik Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/07).
Kata dia terkait masalah tersebut, pihaknya akan mempersiapkan peraturannya dalam waktu dekat. Dengan begitu kata dia, nantinya akan ada semacam Peraturan Kapolri (Perkap) untuk mengatur soal sistem pelaporan LHKPN dan sanksi apabila tidak melaporkan.
"Nanti ada sistem di Kepolisian, di Irwasum dibuatkan laporan. Bertahap ada sanksi internal, yang tidak ngirim sampai deadline, tidak boleh promosi, mutasi, dan sekolah," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji soal tingkat personil mana saja yang diwajibkan melaporkan LHKPN. Hanya saja kata dia, secara pribadi dia menginginkan seluruh tingkatan melaksanakan hal itu. Namun, dalam waktu dekat, ia akan menerapkannya dimulai dari perwira tinggi Polri terlebih dahulu.
"Akan saya serahkan ke tim untuk dikaji. Saya pikir perwira ke atas. Mungkin Pati, lalu pamen," ujarnya.
Editor: Rony Sitanggang