KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli menyebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Poernama atau Ahok cengeng karena mengadu ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal penghentian reklamasi Pulau G di Kepulauan Seribu. Rizal mengatakan, jabatan menteri memiliki kewenangan untuk memutuskan tentang kelanjutan proyek reklamasi itu.
Menurut Rizal, Ahok tak perlu langsung mengadu pada Jokowi tentang keputusan para menterinya soal reklamasi itu.
"Jangan lupa masing-masing menteri ini memiliki kewenangan yang dilindungi Undang-Undang. Satu menteri saja bisa batalkan, ini tiga menteri. Dan itu Undang-Undang. Jangan terus mengacu pada Undang-Undang lama yang sudah kedaluwarsa, Kepres tahun 1995. Kan ada undang-undang yang lebih baru. Ada Perpres yang lebih baru. Berpikir modern lah, jangan melihat yang lama. Esensinya, jangan cengenglah jadi orang. Masak segala macem mau diadukan pada Presiden," kata Rizal di kantor Kementerian Perikanan dan Kelautan, Rabu (13/07/16).
Rizal mengatakan, menteri memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek reklamasi Pulau G. Kata dia, kewenangan itu semakin kuat karena ada tiga menteri dan satu menteri koordinator sekaligus yang membatalkan izinnya, yakni Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kata dia, langkah Ahok yang ingin melanjutkan reklamasi Pulau G dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 adalah pemikiran kuno. Pasalnya, sudah ada regulasi yang lebih baru, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Apalagi, ada aturan yang lebih jelas di Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sebelumnya, Ahok mengirim surat kepada Jokowi tentang pembatalan reklamasi Pulau G, di perairan Jakarta. Pada surat itu, Ahok meminta kepastian hukum dari Jokowi dalam bentuk Kepres, karena izin reklamasi adalah keputusan presiden.
Editor: Rony Sitanggang