KBR, Bali - Kepolisian Bali bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Engeline, hari ini. Kepala Kepolisian Bali, Ronny F Sompie mengatakan, rekonstruksi bakal dilakukan di kediaman tersangka Margreith.
Menurutnya, upaya rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan kasus tersebut. Sementara itu, terkait penolakan tersangka Margreith untuk diperiksa penyidik, Ronny menyatakan hal tersebut justru akan memberatkan tersangka di pengadilan.
"Penahanan penyidik Polda Bali sehingga tersangka MM harus melaksanakan apa yang di minta berdasarkan undang-undang oleh penyidik dia tidak bisa menolak. Penolakan ini akan menunjukan kepada jaksa penuntut umum yang akan membawa berkas perkara ke sidang pengadilan sehingga hakim bisa melihat ada hal-hal yang menyulitkan penyidikan maka itu menjadi pertimbangan hakim juga dalam memberikan hukuman kepada terdakwa", ujarnya.
Dalam rekonstruksi hari ini tersangka M dan AG dan saksi akan di bawa ke TKP. Pasca ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Margrieth menolak untuk diperiksa ulang dan juga menolak untuk dikonfrontir dengan saksi.
Editor : Sasmito Madrim