KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan hanya akan memperpanjang waktu pendaftaran kepala daerah selama tiga hari. Ini dilakukan apabila hingga Selasa 28 Juli 2015 besok hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ikut Pilkada di tiap daerah.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, untuk daerah yang hanya ada satu pasangan calon, maka Pilkada akan digelar serentak pada Februari 2017. Kecuali, menurut dia, ada pengubahan terhadap peraturan Pilkada.
"Kalau bicara UU ada sistem pemilihan, kalau mau diubah. Itu kan perubahan sistem, sangat mendasar, jadi jangan diatur dalam peraturan KPU. Kacau nanti. Kami ini ikut saja. Sekarang apa yang bisa kami buat? ya yang saya jelaskan tadi," ujarnya dalam perbincangan KBR PAGI, Senin, 27 Juli 2015.
Sebelumnya dikhawatirkan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ikut Pilkada. Beberapa diantaranya di Sulawesi Utara, Bojonegoro, Surabaya dan Pandeglang, Kabupaten Banyuwangi, serta Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Editor: Citra Dyah Prastuti