KBR, Jakarta - Pengacara OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap terhadap hakim
Tata Usaha Negara (TUN) Sumatera Utara. Pimpinan KPK Johan Budi
mengatakan, telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk
menetapkan status ketersangkaan ini. Kata dia, yang bersangkutan saat
ini masih diperiksa di KPK.
"Kemarin penyidik melakukan
pemeriksaan baik kepada tersangka, maupun kepada saksi. Lalu disimpulkan
dari hasil gelar, telah ditemukan, dua bukti permulaan yang cukup,
disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh OCK," Johan
Budi di KPK, Selasa (14/7/2015).
Pimpinan KPK Johan Budi menambahkan, OC
Kaligis sore ini dijemput oleh penyidik KPK di sebuah hotel di dekat
Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Kata dia, saat dijemput, OC diberikan
surat pemanggilan sebagai tersangka dan dibawa ke KPK. Pengacara kondang
ini tiba di KPK sekitar pukul 15.45 dan hingga saat ini masih menjalani
pemeriksaan.
Editor: Malika