KBR,Jakarta- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Mabes Polri, Budi Waseso memastikan tidak ada yang bisa menghentikan
penyelidikan kasus pencemaran nama baik yang menjerat dua orang
Komisioner Komisi Yudisial.
Kata dia, meneruskan kasus ini merupakan amanah undang-undang yang menganggap semua orang sama dimata hukum. Kata dia, menurut undang-undang hanya pelapor atau Sarpin Rizaldi yang bisa menghentikan kasus ini dengan mencabut laporannya dari Bareskrim.
“Kita
terus terang saja, tidak ada masalah bagi saya dalam melaksanakan tugas
ini karena saya melaksanakan amanah dan diatur oleh undang-undang ini
tugas negara yang harus diselesaikan sebaik mungkin. Jadi silahkan saja,
yang nilaikan nantinya para pimpinan termasuk presiden, jadi saya yakin
bahwa saya tidak main-main dalam permasalahan ini. Saya kira presiden
tidak begitu yah, tidak mungkin beliau mencampuri urusan penegakan
hukum, lagipula kasus ini kasus biasa saja dan bukan kasus yang luar
biasa,” ujarnya kepada wartawan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Selasa (14/7/2015)
Editor: Malika