KBR, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mandiri dalam membuat keputusan. Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, ini terlihat dari sikap KPU yang memperbolehkan partai-partai yang masih bersengketa mendaftar dalam Pilkada serentak 2015. Dengan begitu, KPU dinilai melanggengkan dualisme kepengurusan partai politik. Padahal menurutnya KPU hanya bertugas mengatur penyelenggaraan pemilu, tidak sampai ke urusan kepengurusan partai.
"Kenapa KPU masuk dalam ranah proses sengketa yang dilakukan kedua partai ini. Bahkan membolehkan dua partai politik yang bersengketa dua-dua kepengurusannya boleh daftar. Ini menurut saya konsensus politik yang coba dilegalkan dalam satu peraturan hukum. Itu kan tidak boleh. Coba bayangkan, peraturan dibuat hanya untuk mengakomodir dua kelompok kecil saja," kata Fadli kepada KBR, Kamis (16/7/2015).
Fadli menambahkan, KPU terlihat membuka diri untuk diintervensi oleh pihak lain, khususnya parpol yang berkonflik. Ini terlihat dari pertemuan KPU dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga tokoh golkar, dan sejumlah petinggi parpol.
Sebelumnya, pada Senin lalu selepas bertemu dengan wakil presiden, DPR, dan petinggi parpol KPU membuat keputusan baru. Yakni mengakomodasi dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP dalam proses pencalonan kepala daerah, dengan syarat calon yang diajukan telah disetujui oleh dua kepengurusan yang berkonflik.
Editor: Rony Sitanggang