KBR, Jakarta - Sejumlah daerah terancam mengalami penundaan pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak, karena hanya memiliki satu pasangan calon. Untuk mengantisipasi hal itu, muncul usulan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu agar pilkada tetap bisa dilakukan meski dengan calon tunggal.
Namun usulan Perppu itu dianggap rawan masalah. Ketua LSM Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan pilkada dengan calon tunggal rawan masalah, terutama potensi kecurangan dalam pilkada oleh calon petahana atau incumbent.
"Bukan hanya persoalan apakah membolehkan satu pasangan calon melawan bumbung kosong atau tidak. Tapi yang harus dipikirkan adalah bagaimana menutup ruang dan persoalan dari fenomena munculnya hanya ada satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah. Jadi, desain terkait hal ini juga harus dipikirkan lebih lanjut. Sekali lagi bukan semata-mata satu persoalan calon melawan bumbung kosong saja. Sebab setting negatif terkait calon tunggal berpotensi muncul, terlebih apabila calonnya merupakan incumbent, atau petahana," kata Veri kepada KBR.
Ketua LSM Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan masalah calon tunggal hanya bisa diselesaikan dengan menunda jadwal pemilihan.
Sebelumnya dikhawatirkan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ikut Pilkada. Beberapa daerah itu diantaranya di Sulawesi Utara, Bojonegoro, Surabaya dan Pandeglang, Kabupaten Banyuwangi, serta Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati menyatakan KPU sudah menyiapkan langkah-langkah antisipatif jika suatu daerah hanya terdapat satu pasangan calon peserta pilkada serentak 2015.
Sesuai Peraturan KPU, kata Ida, waktu pendaftaran pilkada bisa diperpanjang tiga hari lagi jika sampai akhir waktu pendaftaran yang ditentukan hanya ada satu pasangan calon di suatu daerah. Jika dalam waktu penambahan 3 hari tersebut masih belum ada pasangan calon lain, maka pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada serentak 'kloter' berikutnya di tahun 2017.
Editor: Agus Luqman