KBR, Jakarta- Kapolri Tito Karnavian melarang aksi penyampaian pendapat di depan Mahkamah Konstitusi (MK). Kata dia, pelarangan tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan kepala intelijen kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK. Dasar saya adalah Undang-undang no 9 tahun 1998 pasal 6, tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Mabes Polri, Selasa (25/06/2019)
Tito mengatakan, di dalam aturan itu ada lima yang dilarang. Seperti tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh menganggu hak asasi orang lain, dan harus menjaga kesatuan bangsa.
Tito menegaskan, tidak ingin diskersi yang diberikan polri disalah gunakan seperti pada saat aksi 21 dan 22 Mei. Kata dia, pada saat aksi depan Bawaslu, Polri sudah toleran dan melakukan diskresi.
Menurut dia, tidak tepat untuk melakukan aksi di depan Bawaslu yang merupakan jalan protokol karena akan mengganggu publik dan pemakai jalan. Selain itu, aksi tersebut dilaksanakan hingga malam hari.
Editor: Rony Sitanggang