KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mempelajari keputusan PN Jakarta Utara yang memvonis bersalah PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) dalam kasus kebakaran hutan di Riau. Hakim memvonis bersalah perusahaan itu dengan denda Rp 22 miliar dari total gugatan Rp 491 miliar. Angka
itu termasuk gugatan materil dan biaya pemulihan lingkungan.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK, Jasmin Ragil Utomo, mengatakan pihaknya belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak.
"Tentunya kami pelajari. Kami kan belum tahu utuh," ujar Ragil usai sidang, Rabu (06/15/2016).
"Masih ada kesempatan, masih ada banding. Kalau tidak (berhasil) masih ada kasasi," tegasnya.
Ragil mengatakan, dalam kasus kebakaran hutan, perusahaan kerap berdalih api berasal dari warga. Sehingga perusahaan enggan bertanggung jawab. "Memang larinya ke masyarakat sebagai alibinya," tambahnya.
Namun, kata dia, perusahaan tetap bertanggungjawab atas kebakaran di lahannya. Sehingga asal mula api tidak dipersoalkan. "Tidak pada siapa yang membakar," katanya.
Hari ini, PN Jakarta Utara memvonis bersalah perusahaan sawit JJP dalam kasus kebakaran hutan.
Gugatan ini berdasarkan temuan tim KLHK pada 2013 bahwa terjadi kebakaran di lahan konsesi PT JJP. Kebakaran itu melepas gas rumah kaca yang melewati batas aman, juga merusak gambut dengan sedalam 10-15 cm.
Baca juga
Kasus Karhutla, Hakim Vonis PT JJP Bayar 22 Miliar
Editor: Dimas Rizky