Bagikan:

Vaksin Palsu, Bio Farma: Distribusi Rutin Diaudit

"Jadi vaksin itu kan disimpannya dalam suhu tertentu ada yang minus 20 derajat ada yang 2-8 derajat celcius jadi tidak sembarang distributor,"

BERITA | NASIONAL

Rabu, 29 Jun 2016 22:57 WIB

Author

Wydia Angga

Vaksin Palsu, Bio Farma: Distribusi Rutin Diaudit

Ilustrasi (sumber: Antara)

KBR, Jakarta-  Produsen vaksin PT Bio Farma mengklaim  distributor yang selama ini dipilih oleh   telah memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan perusahaan, seperti memiliki sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik. Juru Bicara  PT Bio Farma Nurlaela Arief, mengatakan distribusi vaksin untuk sektor pemerintah, dari pabrik   di Bandung akan langsung didistribusikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi.

Untuk sektor swasta, menurutnya, dari pabrik   akan didistribusikan ke empat distributor resmi yang ditunjuk perusahaan, bukan ke sembarang distributor.

"Jadi kami lakukan audit rutin. Kemudian dalam pemilihan distributor juga ada aspek dari legalitas atau administratifnya. Selain itu juga distributor tersebut harus memenuhi kriteria  yang harus memiliki sertifikasi CDOB, Cara Distribusi Obat yang Baik atau Good Distribution Practices. Selain itu, juga distributor tersebut harus memiliki kemampuan pengelolaan sistem rantai dingin atau Cold Chain System. Jadi vaksin itu kan disimpannya dalam suhu tertentu ada yang minus 20 derajat ada yang 2-8 derajat celcius jadi tidak sembarang distributor," papar Nurlaela kepada KBR, Rabu (29/6/2016).

Nurlaela menambahkan,  PT Bio Farma memiliki 4 distributor resmi dengan dua diantaranya adalah BUMN yakni Rajawali Nusa dan Indofarma Global Medika. Sementara dua distributor lainnya adalah PT Sagi Capri dan PT Merapi.

Dalam kasus vaksin palsu ini sebelumnya BPOM menyebut produk yang dipalsukan berasal dari PT. Biofarma, PT. Sanofi Grup dan, PT Glaxo Smith Kline. Terdapat 12 Jenis yang dipalsukan yakni; vaksin Engerix B, Pediacel, Eruvax B, Tripacel, PPDRT23, Penta-Bio, TT, Campak, Hepatitis B, Polio bOPV,  BCG dan, Harvix.

Bareskrim Polri telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu. Mereka terdiri dari tujuh orang produsen, yakni produsen dari Tangerang berinisial P dan S, produsen dari Bekasi Timur berinisial HS, produsen dari Kemang Regency Bekasi berinisial R dan H, produsen dari subang berinisial N dan S.

Kemudian tersangka lainnya yakni, Direktur CV Azka Medical Bekasi berinisial J, penjual di Apotek Rakyat Ibnu Sina Jakarta Timur berinisial MF, tiga orang kurir, satu orang dari percetakan, dua orang distributor di Semarang, dan satu distributor yang ditangkap di Jakarta Timur.

Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, semua tersangka juga dikenakan Undang-Undang perlindungan konsumen dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending