KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mendalami keterlibatan pegawai rumah sakit dalam proses pembuatan vaksin palsu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Agung Setya mengatakan, produsen vaksin palsu menyiapkan sendiri kemasannya, mulai dari botol, label, hingga kotak pengemasnya.
"Terutama untuk botol bekas ini mereka ambil dari rumah sakit. (Apakah ada oknum rumah sakit yang terlibat) Kita lihat nanti seperti apa. Apakah tukang sampahnya atau siapa. Nanti kita lihat pastinya seperti apa," kata Agung di Mabes Polri, Senin (27/06/16).
Agung menjelaskan, botol vaksin palsu menggunakan botol bekas vaksin yang diisi larutan buatan oleh tersangka produsen. Label kemasan dicetak di percetakan di Kalideres, Jakarta Barat.
"Sementara ini baru kita temukan tiga pabrik pembuatan vaksin palsu," ujar Agung.
Dari hasil penangkapan, Agung menuturkan, diketahui ada tiga pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency. Penyidik mengamankan beberapa barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.
"Vaksin palsu tersebut disebar ke beberapa daerah, tergantung pesanan," ujar Agung.
Bareskrim Polri juga sedang mendalami jumlah rumah sakit dan apotek yang menerima pasokan vaksin palsu. Agung mengatakan, di Jakarta ada empat rumah sakit, dua apotek dan satu toko obat yang diketahui menerima pasokan vaksin palsu tersebut. Namun ia belum bisa menyebutkan identitas rumah sakit dan apoteknya.
"Demi kepentingan penyidikan belum bisa kita ungkap ke publik," jelas Agung.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu ini. Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, semua tersangka juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Rony Sitanggang