KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan peredaran vaksin palsu sampai di Sumatera Utara, Barat dan Aceh. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Agung Setya mengatakan, penyidik masih mendalami bentuk peredaran vaksin palsu di kedua tempat tersebut.
"Peredarannya yang kita dapatkan berdasarkan fakta adalah di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Semarang, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur. Kemudian ada di Medan, ada di Aceh dan juga Padang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Agung Setya di Mabes Polri, Rabu (29/06/16).
Agung menjelaskan, penyidik masih mendalami peredaran vaksin palsu di Aceh dan Padang berasal dari produsen yang mana. Berdasarkan hasil penangkapan, sementara diketahui ada empat pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency dan Subang.
"Kita lihat nanti konstruksi dan strukturnya seperti apa. Kita akan pastikan," ujar Agung.
Bareskrim Polri telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu. Mereka terdiri dari tujuh orang produsen, yakni produsen dari Tangerang berinisial P dan S, produsen dari Bekasi Timur berinisial HS, produsen dari Kemang Regency Bekasi berinisial R dan H, produsen dari subang berinisial N dan S.
Kemudian tersangka lainnya yakni, Direktur CV Azka Medical Bekasi berinisial J, penjual di Apotek Rakyat Ibnu Sina Jakarta Timur berinisial MF, tiga orang kurir, satu orang dari percetakan, dua orang distributor di Semarang, dan satu distributor yang ditangkap di Jakarta Timur.
Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, semua tersangka juga dikenakan Undang-Undang perlindungan konsumen dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Rony Sitanggang