Bagikan:

Tunggak 106 Miliar, Ditjen Pajak Sandera 25 Orang

"Belum semuanya dibayar dan ada penanggung pajak masih disandera di rutan karena belum membayar. "

BERITA | NASIONAL

Senin, 20 Jun 2016 13:53 WIB

Author

Dian Kurniati

Tunggak  106 Miliar, Ditjen Pajak Sandera 25 Orang

Ilustrasi (Foto: Ditjen Pajak)

KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak telah menyandera   25 penanggung pajak dengan nilai pemerimaan negara senilai Rp 106 miliar. Juru Bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, gijzeling itu akan terus berlangsung hingga sepanjang tahun, karena tahun ini Ditjen Pajak tengah berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menggenjot penerimaan.

"Kita sudah melakukan tindak menyanderaan atau gijzeling terhadap 25 penganggung pajak. Tahun ini adalah tahun penegakan hukum. Kita telah lakukan 25 penanggung pajak, dengan nilai tagihan total Rp 106 miliar. Walaupun belum semuanya dibayar dan ada penanggung pajak masih disandera di rutan karena belum membayar. Tetapi ini menunjukkan penegakan hukum, termasuk gijzeling, kita tingkatkan," kata Juru Bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksam di kantornya, Senin (20/06/16).

Yoga mengatakan, gidzeling itu berlangsung di semua kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Kata dia, orang yang digijzeling itu berasal dari kalangan pengusaha, pedagang, atau wajib pajak orang perorangan biasa. Adapun lokasinya, tidak terfokus pada satu KKP, karena gijzeling juga berlangsung di Kupang, Kudus, Palangkaraya, dan Manokrawi.

Nilai tanggungan pajak juga bisa mencapai Rp 2 miliar dan Rp 3,8 miliar per gijzeling. Mengenai kriterianya, ujar Yoga, meliputi tanggungan pajak minimal Rp 100 juta dan sudah berkekuatan hukum tetap serta tidak ada niat penanggung pajak untuk membayarnya. Kata dia gijzeling itu melibatkan Kepolisian karena proses penindakan dan rumah tahanan sebagai lokasi penitipan penanggung pajak adalah bagian dari Kepolisian.

Sejak 2012, Ditjen Pajak dan Kepolisian telah bekerjasama untuk pendampingan dalam rangka penagihan pajak, intelijen, penyanderaan, penyidikan, serta kegiatan penegakan hukum lain di bidang perpajakan. Kerja sama itu untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak pelaku tindak pidana di bidang perpajakan


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending