KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI Jakarta sebagai saksi tersangka suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Pantai Utara Jakarta, Mohamad Sanusi. Keempat anggota dewan itu antara lain Mohamad "Ongen" Sangaji dari fraksi Gerindra, Hasbiallah Ilyas dari fraksi PKB, Bestari Barus Ketua Fraksi Nasdem dan Yuke Yurike dari fraksi PDI-P. Mereka telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Ongen Sangaji mengatakan, Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Baleg DPRD DKI. "Sebagai anggota Baleg, masih (diperiksa) untuk Sanusi," kata Ongen Sangaji di Gedung KPK Jakarta, Selasa (07/06/2016).
Ia bantah mengetahui aliran uang kepada anggota dewan lain selain Sanusi. "Saya belum tahu karena ini saya dipanggil sebagai baleg ya," imbuhnya.
Sementara itu, Yuke Yurike juga mengatakan hal serupa. "Saksi untuk Mas Sanusi," ujarnya.
Sebelumnya, berkas perkara dua tersangka lain, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawannya Trinanda Prihantoro dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka itu segera memasuki masa persidangan.
Ariesman disangka memberi suap senilai Rp 2 miliar kepada Sanusi. Uang itu diduga terkait pembahasan raperda reklamasi. Anak perusahaan Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah reklamasi pulau G di pantai utara Jakarta.
Belakangan, izin reklamasi pulau G dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran tak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Izin itu dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. Selain itu, reklamasi juga dinilai berdampak buruk bagi lingkungan dan tak melibatkan nelayan dalam proses perizinannya.
Editor: Damar Fery Ardiyan