KBR, Jakarta- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum 3,5 tahun penjara untuk dua terdakwa suap pejabat Mahkamah Agung (MA). Dua terdakwa itu adalah Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.
Ketua Majelis Hakim Tipikor John Halasan Butarbutar mengatakan dua terdakwa suap itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Ir. Ichsan Suaidi dan terdakwa dua Awang Lazuardi Embat SH masing-masing dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan. Dan denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan," Kata John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/06/2016).
Hal yang memberatkan antara lain kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Awang sebagai pengacara malah melanggar hukum. Sedangkan yang meringankan antara lain, keduanya mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Ichsan didakwa telah menyuap Kasubdit Kasasi dan Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna sebesar 400 juta. Uang itu disampaikan melalui perantara Awang. Suap itu ditujukan untuk menunda salinan putusan kasasi perkara korupsi yang menjerat Ichsan. Ichsan adalah terpidana korupsi dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Jaksa menuntut keduanya dengan empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, berkas perkara Andri dinyatakan telah lengkap atau P21. Oleh karena itu, Ia segera menghadapi persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta.
Editor: Rony Sitanggang