KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap kepada Panitera PN Jakarta Utara. Suap ditujukan untuk meringankan vonis perkara tindak pidana perbuatan asusila yang dilakukan SJ.
Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, penetapan empat tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung 1x24 jam pasca Operasi Tangkap Tangan, Rabu (15/6/2016), kepada tujuh orang di empat lokasi terpisah.
Menurut Yuyuk, dari operasi tangkap tangan tersebut disita pula uang sebesar 250 juta dari tangan Panitera PN Jakarta Utara, tempat kasus SJ disidangkan.
"OTT ini terkait dugaan suap kepada panitera PN Jakarta Utara, ini terkait dengan perkara tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak yang dilakukan terdakwa SJ. Kasus ini disidangkan di PN Jakarta Utara. Hari ini kami sudah lakukan gelar perkara 1x24 jam setelah operasi tangkap tangan dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," papar Yuyuk kepada KBR (16/6/2016)
Kata Yuyuk, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Panitera PN Jakut berinisial R sebagai penerima suap, sedangkan sebagai pemberi adalah BN dan K yang merupakan pengacara SJ, serta SH yang merupakan kakak SJ.
Saat ini, keempatnya sedang menjalani pemeriksaan di KPK. Yuyuk mengatakan, penetapan tersangka baru bisa dilakukan jika pada pemeriksaan saksi ditemukan alat bukti yang cukup.
Pelaku pencabulan anak di bawah umur, SJ, dituntut JPU dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman tujuh tahun penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun yang dianggap melanggar pasal 292 KUHP.
Kronologi Penangkapan
Wakil Ketua KPK, Basari Panjaitan mengatakan, pihaknya pada Rabu (15/6/2016) sekira pukul 10.45 WIB menangkap penasihat hukum terdakwa SJ, yakni DN dan K.
“Kemudian Panitera PN Jakarta Utara yang berinisial R di daerah Sunter. Sesaat setelah penyerahan uang dari DN kepada R, dari tangan R penyidik mendapatkan uang sebanyak 250 juta dalam plastik berwarna merah,” katanya.
Setelah itu, KPK bergerak ke tiga lokasi lainnya. Pukul 13.00 WIB, KPK menangkap SH di rumahnya daerah Tanjung Priok. K ditangkap di bilangan Bandara Soekarno-Hatta, malam hari, dan K adalah kepala tim penasihat hukum tersangkan SJ.
Sementara panitera pengganti PN Jakut yang ditangkap KPK adalah DS. Dia ditangkap di kantor PN Jakut sekitar pukul 18.00 WIB.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Suap Kasus Saipul Jamil, KPK Tetapkan 4 Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap kepada Panitera PN Jakarta Utara.

Wakil Ketua KPK, Basari Panjaitan. Foto: ANTARA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai