KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap dua orang distributor vaksin palsu di Semarang, Jawa Tengah. Direktur Tindak Pidana Ekonimi Khusus, Agung Setya mengatakan, mereka berinisial M dan T.
"Penangkapan ini terkait penyelidikan kita dan penulusuran terkait dengan penyebarannya (vaksin palsu). Jadi distributor ini kita tangkap di Semarang ada dua orang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonimi Khusus, Agung Setya di Mabes Polri, Senin (27/06/16).
Kedua tersangka ini ditangkap di salah satu hotel di Semarang. Agung belum bisa mengungkapkan siapa produsen yang memasok vaksin palsu terhadap mereka. Pihaknya juga masih mendalami kemana saja penyebaran vaksin palsu ini.
"Kita akan dalami lagi seperti apa distribusinya, karena kita sedang fokus bagaimana distribusi vaksin palsu ini sampai kemana," ujar Agung.
Dari hasil penangkapan sebelumnya, diketahui ada tiga pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency. Vaksin palsu ini disebar ke beberapa daerah seperti, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah-daerah lainnya.
"Proses distribusi tergantung bagaimana pesanan," kata Agung.
Ditangkapnya dua orang distributor di Semarang ini, total Bareskrim Polri telah menetapkan 15 tersangka dalam pembuatan dan penyebaran vaksin palsu ini. Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, semua tersangka juga dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Rony Sitanggang