Bagikan:

Pelanggaran HAM Berat Tragedi KKA Aceh, LPSK Siap Lindungi Korban

"Akan lebih baik kalau korban yang mengajukan, karena kita kemudian mengetahui mana saja korban yang membutuhkan. Karena tidak semua korban yang di BAP"

BERITA | NASIONAL

Rabu, 22 Jun 2016 20:26 WIB

Author

Wydia Angga

Pelanggaran HAM Berat Tragedi KKA Aceh, LPSK Siap Lindungi Korban

Ilustrasi (sumber: Kontras)

KBR, Jakarta-  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  akan segera berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sehubungan dengan Kasus Simpang Kraft Kertas Aceh. Hal ini dilakukan pasca Komnas HAM meneyatakan adanya  pelanggaran HAM berat pada kasus penembakan di Simpang PT Kertas Kraft Aceh (KKA) di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada 1999 silam.

Kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan bahwa korban pelanggaran HAM berat berhak mendapat layanan medis, psikologis, psikososial, serta perlindungan fisik jika merasa terancam. Selain itu, kata dia, korban juga berhak mendapat layanan untuk memperoleh kompensasi atau ganti kerugian yang akan dibayar oleh negara setelah adanya proses peradilan.

"Akan lebih baik kalau korban yang mengajukan, karena kita kemudian mengetahui mana saja korban yang membutuhkan. Karena tidak semua korban yang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Ada juga korban yang tidak di BAP. Kalau kita tidak tahu data bagaimana kita memberikan perlindungan," ujar Abdul kepada KBR, Rabu (22/6/2016).

Abdul menjelaskan, korban dapat mengajukan permohonan perlindungannya ke LPSK, disertai dengan keterangan Komnas HAM bahwa mereka adalah korban pelanggran HAM berat. Setelahnya, menurut Abdul, LPSK akan melakukan assessment terhadap korban bersama dokter ataupun psikolog untuk melihat sakit yang mereka derita. Ketika ditemukan bahwa korban menderita gangguan psikologi, nantinya LPSK yang akan memberikan pengobatan. Dan jika korban membutuhkan psikososial nantinya LSPK jugalah yang akan memfasilitasi korban untuk mendapat layanan tersebut kepada pemerintah atau pemerintah daerah.

"Kami juga berharap pihak Komnas HAM, kalau memang melihat beberapa korban yang membutuhkan layanan LPSK, merekomendasikan hal tersebut ke LPSK sehingga kita juga tahu alamatnya, tahu orangnya dan kita bisa menindaklanjutinya dengan cepat. (Tapi untuk kasus Simpang KKA ini belum ada koordinasi dari Komnas HAM?) Iya, Belum ada, belum ada surat masuk ke kit. Belum ada informasi juga, ini baru dapat info tapi kami akan coba bangun komunikasi dengan Komnas HAM terkait Simpang KAA ini apakah memang ada nama-nama yang mereka rekomendasikan untuk kita berikan perlindungan gitu," pungkasnya.

Tragedi Simpang KKA, yang juga dikenal dengan nama Insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh ini sudah berusia lebih dari 16 tahun. Peristiwa ini berlangsung saat konflik Aceh pada 3 Mei 1999 di Kecamatan Dewantara, Aceh. Saat itu, pasukan militer Indonesia menembaki kerumunan warga yang sedang berunjuk rasa memprotes insiden penganiayaan warga yang terjadi pada tanggal 30 April di Cot Murong, Lhokseumawe.

Komnas HAM menyatakan terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus ini. Pelanggaran HAM berat dari hasil penyelidikan terjadi meluas dan sistematis. Komnas HAM mencatat korban tewas sebanyak 46 orang, tujuh di antaranya anak-anak. Selain itu, 156 orang mengalami luka tembak dan 10 orang dinyatakan hilang.  

Simpang KKA adalah sebuah persimpangan jalan dekat pabrik PT Kertas Kraft Aceh di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Insiden ini terus diperingati masyarakat setempat setiap tahunnya. Hingga kini, belum ada pelaku yang ditangkap dan diadili.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending