KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki adanya dugaan keterlibatan anggota Komisi V DPR, dalam kasus suap rencana pembangunan jalan di Sumatera Barat. Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, ini karena tersangka suap Putu Sudiartana bukan berasal dari Komisi V yang menangani infrastruktur dan perhubungan.
"Memang masih dalam penelitian dan sedang dipelajari sekarang. Karena yang bersangkutan memang bertugas bukan di komisi yang mengurusi tentang jalan dan tata ruang. Oleh karena itu, ini sedang didalami mengapa misalnya, kepala dinas plus beberapa pengusaha menyerahkan uang itu. Sampai sekarang tentang keterlibatan yang bersangkutan berhubungan dengan komisi lain, belum didapatkan dan sedang dipelajari," kata Laode Syarif di Gedung KPK, Rabu (29/06/2016).
Putu Sudiartana alias Putu Leong bertugas di Komisi III yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan. Komisi III juga menjadi salah satu rekan kerja KPK. Sementara itu, komisi yang membidangi infrastruktur dan perhubungan berada di Komisi V DPR.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Lima tersangka itu adalah anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana (IPS), Sekretaris IPS, Noviyanti, orang kepercayaan IPS, Suhaemi, Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat Suprapto serta seorang pengusaha Yogan Askan.
Ide pembangunan jalan itu berasal dari Suprapto selaku kepala dinas. Lalu, Suhaemi sebagai orang dekat Putu memberikan janji kepada Suprapto untuk mengabulkan proyek senilai Rp 300 miliar itu. Proyek jalan tersebut dijanjikan untuk dianggarkan dalam APBN Perubahan 2016.
KPK menangkap enam orang, dalam operasi tangkap tangan (OTT), kemarin (28/06). Selain kelima tersangka itu, penyidik juga menangkap suami Noviyanti bernama Muchlis. Muchlis akhirnya dilepaskan, lantaran belum terbukti terlibat dalam kasus suap tersebut. Namun, apabila dibutuhkan keterangannya, penyidik akan kembali memeriksa Muchlis.
Dalam penangkapan dan penggeledahan di rumah Putu, penyidik menyita uang senilai SGD 40 ribu. Selain itu, penyidik juga menyita bukti transfer di tiga rekening berbeda dengan total Rp 500 juta. Salah satunya di rekening atas nama Muchlis.
Sebelum ditangkap KPK, Putu bersama anggota Komisi III DPR lainnya berbuka bersama dengan para pemimpin lembaga antirasuah, Senin lalu (27/06). Keesokan harinya, Ia ditangkap karena diduga menerima suap dari Suprapto dan Yogan Aksan.
Editor: Rony Sitanggang