KBR, Jakarta- Bekas Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta M Sanusi, disangka secara aktif meminta uang dari Ariesman Widjaja terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta. Salah satu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan hal itu dalam dakwaan perantara suap Trinanda Prihantoro. Trinanda bertugas sebagai sebagai personal assistant Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Dalam dakwaan tersebut terekam pesan singkat antara sopir Sanusi, Gerry Prastia dengan Trinanda. Salah satunya, Sanusi disebut meminta "kue" atau uang dari Ariesman soal pembahasan raperda.
"Mohamad Sanusi kembali memerintahkan Gerry Prastia untuk meminta uang lagi kepada Ariesman Widjaja melalui terdakwa. Selanjutnya Gerry Prastia mengirimkan SMS kepada terdakwa:" Pak, si Om minta lagi kuenya" kemudian dibalas oleh terdakwa "Oke ntar dikonfirmasi lagi." Kemudian Gerry Prastia menyampaikan secara lisan kepada Mohamad Sanusi:"Om, Pak Anda bilang nanti tunggu konfirmasi lagi" lalu dijawab oleh Mohamad Sanusi: " Oke bilangin, minta barangnya besok." Selanjutnya Gerry Prastia mengirimkan SMS kepada terdakwa: "Pak, si om minta diisi lagi tasnya," lalu dijawab oleh terdakwa:"Nanti saya tanya dulu ya mas." Ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor, Jakarta (23/06/2016).
Selain itu, Tim Jaksa KPK pimpinan Ali Fikri juga menyebutkan, adanya sejumlah pertemuan antara angggota DPRD dengan para pengembang reklamasi. Dalam dakwaan Ariesman, pertemuan itu salah satunya dilakukan di rumah Sugianto Kusuma alias Aguan pendiri Agung Sedayu Group, Desember 2015. Pertemuan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara itu turut dihadiri oleh Ketua DPRD Prasetyo Edy Marsudi, Wakil Ketua DPRD M Taufik, Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin, Anggota Baleg Ongen Sangaji, M Sanusi, dan Ariesman. Pertemuan itu membahas percepatan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Pada Februari dan Maret 2016 juga terdapat pertemuan yang dihadiri Sanusi, Ariesman, Aguan dan anaknya Richard Halim Kusuma alias Yung Yung. Pertemuan itu bertempat di kantor Agung Sedayu Group di Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pertemuan itu lagi-lagi membahas pengesahan raperda reklamasi dan besaran kontribusi tambahan.
Saat rapat dengan Balegda 15 Februari 2016, Sanusi meminta kontribusi tambahan 15 persen dari nilai NJOP lahan reklamasi tidak dicantumkan dalam raperda. Ia beralasan kontribusi tersebut dinilai memberatkan para pengembang. Sehari setelahnya, DPRD mengadakan pertemuan dengan pemprov dan mengusulkan agar nilai kontribusi tambahan 15 persen dicantumkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Anak perusahaan Agung Sedayu, PT Kapuk Naga Indah bersama PT Muara Wisesa Samudera, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Eka Paksi yang sebagian besar sahamnya dimiliki Agung Podomoro memerlukan raperda sebagai dasar hukum mendirikan bangunan di tanah reklamasi tersebut.
Ariesman didakwa menyuap Sanusi sebesar Rp 2 miliar terkait raperda reklamasi. Suap itu diberikan melalui perantara Trinanda Prihantoro. (MLK)