Bagikan:

Hak Politik Dewie Limpo Tak Dicabut, Jaksa KPK: Kami Sesalkan Itu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan keputusan hakim yang tidak mencabut hak politik Dewie Yasin Limpo.

BERITA | NASIONAL

Senin, 13 Jun 2016 15:24 WIB

Hak Politik Dewie Limpo Tak Dicabut, Jaksa KPK: Kami Sesalkan Itu

Bekas anggota DPR dari fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (kiri) bersama staf ahli Bambang Wahyu Hadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6). ANTARA F

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan keputusan Majelis Hakim Tipikor yang tak mencabut hak politik Dewie Yasin Limpo. Ketua Tim JPU KPK, Kiki Ahmad Yani mengatakan, pencabutan hak politik dianggap relevan dengan kondisi saat ini.

"Pencabutan hak politik hakim tidak sependapat. Kalau kami sendiri dari KPK, kenapa kami tuntut karena kami menganggap itu relevan sekali. Orang-orang yang memang nggak jujur, contohlah waktu di Pilkada Serentak itu ada fenomena orang yang baru Pembebasan Bersyarat sudah bisa nyalonin. Kenapa orang-orang seperti itu masih berani dan mengalahkan orang-orang yang baik. Apa nggak ada calon yang lain?" Kata Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/06/2016).

Majelis hakim menghukum Dewie Yasin Limpo dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Atas keputusan itu Tim JPU akan mempertimbangkan untuk banding."Ya kita diskusi nanti dengan tim," ungkapnya.

Menanggapi pernyataan Dewie yang ngotot dirinya tak bersalah, Kiki mengatakan, hasil vonis itu didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan.

"Setelah kita selesai proses pembuktian itu hakim sependapat tadi kan, bahwa memang uang tersebut ditujukan untuk Dewie dan selesai. Uang itu sudah terbukti memang untuk Dewie. Karena kita sebutkan secara detail bagaimana rangkaian-rangkaian kejadiannya itu, bagaimana komunikasi Dewie yang memberi arahan itu sudah jelas," ujarnya.

Kiki mengatakan, modus suap oknum anggota dewan saat ini dengan memperpanjang proses distribusi. Antara lain dengan menggunakan perantara suap.

Dengan demikian, semua tersangka kasus suap proyek pembangkit listrik di Deiyai, Papua sudah divonis oleh majelis hakim Tipikor. Meski begitu, Kiki mengatakan akan mengembangkan kasus ini apabila ditemukan fakta-fakta baru.

"Itu kita akan kaji dari fakta-fakta hukum itu, tapi sejauh ini masih baru di Bu Dewie aja belum terlihat ada fakta yang terbuka untuk tersangka lain. Kalau ada ya lanjutlah biar selesai," imbuhnya.

Sebelumnya, Dewie dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi dituntut 9 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Keduanya didakwa menerima suap sejumlah SGD 177.700 atau setara dengan 1,7 miliar terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Dewie, namun tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Suap itu berasal dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiyadi Yusuf. Uang itu diberikan melalui asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso. Suap itu diberikan agar proyek senilai Rp 50 miliar dianggarkan dalam APBN 2016 dan dikerjakan oleh Kementerian ESDM. Dewie didakwa meminta fee 7 persen dari total nilai anggaran proyek. 



Editor: Quinawaty Pasaribu 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending