KBR, Solo- Jumlah tersangka bentrokan antara personil Kopassus dengan TNI AU bertambah. Komandan Detasemen Polisi Militer Daerah Jawa tengah, Kolonel CPM Arief Wibowo Djadi, saat di temui di kompleks markas Detasemen polisi Militer IV/4 Surakarta, mengatakan para tersangka berasal dari Grup 2 Kopassus ini terjerat sanksi berat.
“ya setelah kita periksa semua keterangan 23 saksi, jumlah tersangka
bertambah 2 orang. Kemarin ka nada 5 orang sekarang jadi 7 orang..semua
tersangka dari kesatuan Grup 2 Kopassus. Kita periksa CCTV yang merekam
peristiwa itu sebagai barang bukti. Semua korban dari TNI AU, bahkan ada korban
yang meninggal 1 orang. Ini tergolong pelanggaran pidana. Sanksinya
berat, harus menjalani peradilan di pengadilan. Kalau cuma pelanggaran
indispliner atau lainnya, mungkin tidak seberapa. Tapi ini sudah masuk hukum
pidana. Pelanggaran karena kode etik atau indispliner itu tidak akan bisa
mengurangi hukuman pidana”, ujar Arief Wibowo Djadi, Jumat (5/6/2015)
Bentrokan antara sekelompok personil TNI AU dengan kelompok personil Grup 2 Kopasuss terjadi di sebuah karaoke di Sukoharjo, akhir pekan kemarin. Peristiwa ini mengakibatkan 1 orang tewas, 1 kondisi kritis, dan 3 luka ringan. Saat ini tersangka bentrokan ditahan di Denpom 44 Surakarta.
Editor: Malika