Sri Mulyani Tegaskan Tak Tunjuk Langsung TPPI
Dia tegaskan hanya menerbitkan surat persetujuan tata laksana pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas

Bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berada di dalam mobilnya usai diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/6) malam. (Foto: Antara)
KBR, Jakarta- Bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan dirinya tidak pernah menunjuk langsung PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai penjual kondensat bagian negara. Sri mengatakan selaku Menteri Keuangan, ia hanya menerbitkan surat persetujuan tata laksana pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah TPPI. Justru surat tentang tata laksana pembayaran dikeluarkan setelah mempertimbangkan surat dari BP Migas kepada TPPI tanggal 21 Januari 2009 mengenai penunjukan langsung kepada TPPI dengan beberapa persyaratan.
“Ada 3 kali pertemuan dilakukan BP Migas juga Kementerian Keuangan yakni Dirjen Anggaran untuk mengkaji seluruh aspek di mana akhirnya direkomendasikan Kementerian Keuangan untuk menetapkan tata laksana pembayaran. Jadi yang ditetapkan Menkeu adalah tata laksana pembayaran," kata Bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan usai diperiksa Bareskrim Polri.
Kata dia, tata cara pembayaran diterbitkan untuk menegaskan hak pemerintah atas kondensat milik negara itu yang dikelola BP Migas itu wajib dilunasi oleh pihak yang ditunjuk sebagai mitra dalam penjualan kondensat tersebut.
Sri Mulyani menjelasakan, surat tentang tata cara pembayaran diterbitkan berdasarkan kajian yang menyeluruh, dengan mempertimbangkan dua surat, yakni surat dari Pertamina soal persetujuan pembelian Migas 88 sebanyak 50 ribu barrel perhari tanggal 31 Oktober 2008.
Kedua, kata dia, surat dari BP Migas kepada TPPI tanggal 21 Januari 2009 mengenai penunjukan langsung BP Migas kepada TPPI sebagai penjual kondensat negara dengan persyaratann TPPI harus menyediakan jaminan pembayaran yang sesuai dengan ketentuan yang ada di BP Migas untuk setiap pengambilan kondensat yang di-lifting. Syarat kedua adalah mengganti seluruh kerugian terminal jika TPPI gagal melifting kondensat yang telah direncanakan.
Editor: Dimas Rizky
“Ada 3 kali pertemuan dilakukan BP Migas juga Kementerian Keuangan yakni Dirjen Anggaran untuk mengkaji seluruh aspek di mana akhirnya direkomendasikan Kementerian Keuangan untuk menetapkan tata laksana pembayaran. Jadi yang ditetapkan Menkeu adalah tata laksana pembayaran," kata Bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan usai diperiksa Bareskrim Polri.
Kata dia, tata cara pembayaran diterbitkan untuk menegaskan hak pemerintah atas kondensat milik negara itu yang dikelola BP Migas itu wajib dilunasi oleh pihak yang ditunjuk sebagai mitra dalam penjualan kondensat tersebut.
Sri Mulyani menjelasakan, surat tentang tata cara pembayaran diterbitkan berdasarkan kajian yang menyeluruh, dengan mempertimbangkan dua surat, yakni surat dari Pertamina soal persetujuan pembelian Migas 88 sebanyak 50 ribu barrel perhari tanggal 31 Oktober 2008.
Kedua, kata dia, surat dari BP Migas kepada TPPI tanggal 21 Januari 2009 mengenai penunjukan langsung BP Migas kepada TPPI sebagai penjual kondensat negara dengan persyaratann TPPI harus menyediakan jaminan pembayaran yang sesuai dengan ketentuan yang ada di BP Migas untuk setiap pengambilan kondensat yang di-lifting. Syarat kedua adalah mengganti seluruh kerugian terminal jika TPPI gagal melifting kondensat yang telah direncanakan.
Editor: Dimas Rizky
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai