KBR, Jakarta - Kuasa Hukum Novel Baswedan bakal memaparkan alasan mengenai anggapan tidak sahnya penangkapan dan penahanan dalam sidang lanjutan, besok, Selasa (9/6/2015).
Kuasa Hukum Novel, Asfinawati mengatakan, setidaknya ada empat hal yang menjadi dasar pihaknya dalam menilai tidak sahnya penangkapan dan penahahan oleh Polri terhadap kliennya.
"Kami akan membacakan langsung analisis mengenai penangkapan yang tidak sah. Dalam bagian kedua telah diketahui hal-hal apa saja yang menjadi dasar memutuskan sah atau tidaknya penahanan sehingga berhak mendapat ganti rugi dan rehabilitasi yaitu tanpa alasan yang berdasarkan UU atau kekeliruan akan orangnya, kekeliruan hukum yang diterapkan, atau melanggar hukum yang berlaku," jelas Asfinawati dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Salah satu yang disoroti Asfinawati adalah tidak adanya bukti yang cukup saat melakukan penangkapan yang berujung pada penahanan Novel. Kemudian membantah bahwa tidak dijawabnya dua surat panggilan dari Polri dikarenakan kesengajaan. Menuru Asfinawati dengan adanya pernyataan dari Abraham Samad sebagai saksi pada persidangan minggu lalu, menjadi bukti kuat bahwa Novel berhalangan karena tugas sebagai pegawai KPK.
Editor: Citra Dyah Prastuti