KBR, Jakarta - Saksi ahli Bareskrim Polri sekaligus Pakar
Hukum Pidana, Khoirul Huda berpendapat tidak ada kesalahan yang dilakukan penyidik
dalam penangkapan Novel Baswedan awal Mei lalu. Alasannya kata dia, penyidik Bareskrim sudah memenuhi empat kriteria
penangkapan yang diatur dalam undang-undang.
“Saya kira paling banyak dipersoalkan soal prosedur, yaitu prosedur penangkapan. Dalam KUHAP memang prosedurnya berkenaan dengan surat perintah untuk melakukan penangkapan itu. Tetapi pertanyaan-pertanyaan yang dilakukan oleh pemohon itu berkaitan dengan penggeledahan, karena memang penangkapan bisa dilakukan dalam suatu penggeledahan bisa juga tidak," ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Kriteria tersebut di antaranya, penyidik Polri memiliki tujuan penangkapan yaitu untuk penyelidikan. Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menangkap. Kriteria selanjutnya alasan penangkapan dan yang terakhir ialah prosedur.
"Dalam konteks sekarang ini
penangkapan tidak disertai penggeledahan. Jadi pada dasarnya tidak diperlukan
berkenaan dengan surat perintah atau surat izin penggeledahan dalam hal ini,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik KPK, Novel Baswedan mengajukan
permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Mei 2015
lalu. Novel mempermasalahkan proses penangkapan dan penahanan oleh
penyidik Bareskrim yang dianggap menyalahi prosedur.
Kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Bareskrim di antaranya perihal isi surat penangkapan yang tidak disertai alasan dan tempat dilakukan pemeriksaan usai penangkapan.
Selain
itu, penyidik juga tidak menyerahkan surat penangkapan kepada keluarga Novel
ketika yang bersangkutan telah ditangkap. Hal ini bertentangan dengan ketentuan
Pasal 18 Ayat 1 dan 3 KUHAP.
Editor: Quinawaty Pasaribu